Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, Virgojanti mengatakan, seharusnya investasi perusahaan asing ada keterikatakan kemitraan dengan pengusaha lokal.Karena, selain untuk penyerapan tenaga kerja juga untuk menjaga kondusifitas keberlangsungan investasi di daerah.
“Harus terjadi hilirisasi industri. Kedepan kita akan buat roadmap hilirisasi membangun investasi yang berkualitas. Menjaga kondusifitas wilayah juga. Rencana ingin usulkan Pergub, adanya kemitraan industri besar dengan industri kecil pengusah alokal,” ujarnya.
Diketahui di antaraperusahaan yang mengikuti tender kabelLotte Chemical, ada PT. LS AG. Perusahaan asal Korea Selatan inibelum lama mulai membangun pabrik di Indonesia dan barusaja diresmikan pada tahun ini. Fasilitasnya belum lengkap dan baru memiliki beberapa sertifikasi SNI saja. Mereka berencana untuk melengkapi sertifikasi SNI pada akhir tahun ini agar bisa menerima order kabel tegangan menengah.
Sedangkan untuk fasilitas dan kapasitas yang tidak mencukupi, informasinya mereka akan membeli atau mengimpor dari pabrik LS yang berada di luar negeri. Dengan kata lain, setelah membangun pabrik di Indonesia, mereka hanya memproduksi beberapa kabel saja di Indonesia. Kemudian mengimpor sebagian besar order yang diterima dari pabrik (yang masih satu grup perusahaan) di luar negeri.
Karena tindakan kecurangan ini, perusahaan lokal tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proyek di Lotte Chemical Indonesia. Serta tidak dapat melakukan kegiatan bisnis yang kompetitif.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Aditya R










