SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Banten menangani 33 kasus korupsi. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menimbulkan kerugian negara Rp230 miliar lebih.
“Yang ditangani ada 33 kasus. Jumlah kerugian negara yang ditangani kalau kita total mencapai Rp 230 miliar, ini cukup luar biasa,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat refleksi capaian kinerja Kejati Banten akhir tahun 2022, Kamis 22 Desember 2022 di Aula Kejati Banten.
Leo mengatakan, dari 33 perkara 26 di antaranya telah selesai. Jika dibandingkan tahun sebelumnya jumlah kasus korupsi ini mengalami kenaikan. Pada tahun 2021 Kejati menangani 13 perkara korupsi. “Tahun lalu ada 13 perkara,”ujar Leo.
Dijelaskan Leo, jumlah kerugian negara yang totalnya mencapai ratusan miliar itu berasal dari berbagai kasus korupsi yang menarik perhatian publik di Banten. Di antaranya, perkara Bank bjb Syariah cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 kerugiannya mencapai Rp10,9 miliar, perkara pengadaan komputer UNBK Pemprov Banten tahun 2018 Rp8,9 miliar, perkara PT IAS anak perusahaan Pertamina tahun 2021 Rp8,1 miliar.
Kemudian ada perkara PT Pegadaian Rp2,6 miliar, perkara Perum Bulog Rp2,1 miliar, korupsi di Samsat Kelapa Dua tahun 2021-2022 Rp10,8 miliar. Terakhir ada kerugian negara yang besar yaitu di perkara korupsi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp186,5 miliar.
Dari berbagai perkara itu, Kejati telah melakukan pengembalian kerugian negara dari penyitaan. Penyitaan dari perkara yang khusus dilakukan Kejati adalah ada pengembalian Rp 19,4 miliar dan USD$ 1.400. Sedangkan yang dilakukan oleh jajaran Kejari dan Kejati jika ditotal mencapai Rp 49 miliar dan USD$ 1.400.
Selain itu, ada juga penyitaan katanya yang berbentuk 25 bidang tanah dan bangunan. Termasuk ada 4 unit kendaraan bermotor yang disita. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
EDITOR : Merwanda