PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bupati Pandeglang Irna Narulita menerima penghargaan dari Pj Gubernur Al Muktabar dalam anugerah penghargaan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten tahun 2022.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemprov Banten karena Pemkab Pandeglang mendapatkan peringkat ketiga kategori baik dalam penilaian pengelolaan keuangan dan aset daerah tingkat Provinsi Banten. Atas penghargaan itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengucapkan, terima kasih kepada Pj Gubernur Banten dengan seluruh jajarannya.
“Terima kasih atas pembinaan kepada Pemkab Pandeglang untuk meningkatkan kinerja daerah agar melaporkan laporan dan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel,” katanya, Kamis (29/12).
Irna juga mengucapkan selamat dan sukses akan terselenggaranya rapat koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah. Semoga berjalan dengan lancar dan menyajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban terkait aset daerah secara transparan dan akuntabel.
Rakor juga menjadi tempat untuk kabupaten dan kota mendorong saling komunikasi dan koordinasi. Serta sinergitas untuk suksesnya pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan terkait laporan keuangan daerah ini berjalan efisien lancar dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Kami ucapkan terimakasih atas penghargaan ini, semoga ke depan bisa lebih baik dan akuntabel. Penghargaan ini akan memotivasi dalam peningkatan pengelolaan keuangan dan aset di tingkat Kabupaten,” katanya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kalau APBD adalah rancangan tahunan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah. “APBD memiliki pengaruh terhadap perekonomian dalam rangka membantu pengentasan kemiskinan, dan membuka peluang kerja. Saya apresiasi semua Kabupaten dan Kota,” katanya.
Al Muktabar mengimbau, seluruh bupati dan walikota agar fokus dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Hal harus dilakukan dalam waktu
dekat ini penyiapan penyusunan laporan keuangan daerah yang akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten.
“Saya ingatkan, laporan keuangan harus direview oleh Inspektorat, dan harus mengacu pada empat kriteria. Yaitu kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intetnal,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











