SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kejari Serang membantah ada pegawainya yang menerima aliran uang terkait kasus Nikita Mirzani. Bantahan tersebut disampaikan Plh Kajari Serang Era Indah Soraya setelah Nikita mengungkapkannya dalam persidangan pada Kamis 29 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM (Nikita Mirzani-red) di persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam perkara ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” kata Era saat konferensi pers di Kejari Serang, Jumat 30 Desember 2022.
Era menegaskan, tim penuntut umum yang menangani perkara tersebut sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian perkara. “Dan kami tidak pernah menerima sesuatu apapun sebagaimana yang disampaikan terdakwa NM di depan persidangan,” ungkap Era.
Seperti diketahui, Nikita dalam persidangan sebelumnya menuding ada oknum pegawai kejaksaan yang diduga menerima suap dalam. perkaranya.
“Majelis yang terhormat, saya menduga ada aliran uang atau suap yang diterima jaksa,” ujar Nikita dihadapan majelis hakim.
Nikita mengungkapkan, informasi suap itu dia terima dari pegawai kejaksaan. Pegawai kejaksaan tersebut kata dia siap memberikan keterangan di persidangan.
“Informasi saya dapat dari kejaksaan, beliau siap menjadi saksi dan siap untuk melepaskan jabatannya dan membuktikannya,” kata Nikita.
Nikita menegaskan aliran dana itu untuk membuatnya mendekam di penjara.
“Ada aliran dana supaya saya di penjara di Serang, saya tidak mau di penjara selama ini. Saya tidak mau penangguhan penahanan saya ditolak, ada permainan apa ini?” tanya Nikita. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











