SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Tirtayasa, Pamarayan dan Baros mengundurkan diri sebagai badan adhoc pada pemilu 2024 KPU Kabupaten Serang. Pengunduran diri ini disebabkan karena tidak dibolehkannya double job.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, di setiap kecamatan ada tiga petugas PPK yang mengundurkan diri karena juga bertugas sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU.
“Karena mengundurkan diri, jadi digantikan oleh PPK yang saat lolos seleksi berada di peringkat enam ke belakang,” kata Abidin pada acara pelantikan PPK Kabupaten Serang di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Rabu 4 Januari 2023.
Jumlah PPK per kecamatan sendiri, lanjut Abidin, berjumlah lima orang, namun yang mengundurkan diri hanya tiga orang. Terkait hal tersebut, ia memastikan tidak menggangu proses tahapan persiapan di internal KPU.
“Karena kan sesuai aturan tidak boleh ada double job, jadi harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Untuk anggota PPK yang dilantik, Abidin menekankan agar anggota PPK langsung bekerja karena tahapan terus berjalan mulai dari rekrutmen, administrasi, dan sebentar lagi verifikasi vaktual anggota DPD RI.
Kemudian menjaga integritas, netralitas, dan kekompakan dalam bekerja. Karena yang dibutuhkan penyelenggara pemilu ialah kolektif kolegial.
“Karena KPU itu ibarat akuarium, kinerjanya dilihat banyak orang, maka profesionalisme dan kekompakan itu sangat penting,” ungkapnya.
Selain itu, anggota PPK juga dilarang bermain-main atau bersekongkol dengan partai politik. Integritas sebagai anggota PPK harus dikedepankan.
“Kalau untuk membangun komunikasi dengan semua parpol ya enggak masalah, tapi kalau sifatnya main-main untuk kepentingan partai tersebut ya jelas kami larang,” pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Editor : Mastur










