TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melantik 35 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah melantik PPK, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perseorangan atau calon independen.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq mengatakan, pendaftaran calon independen pertama dilakukan di KPU Provinsi Banten, namun verifikasi administrasinya dilakukan di KPU Kota/Kabupaten.
“Jadi nanti PPK dengan KPU Tangsel bersama-sama melakukan verifikasi faktual. Salah satunya memastikan berapa sebaran dukungan calon independen di Tangsel,” ucap Taufiq usai pelantikan di Hotel Swiss Bell, Serpong, Rabu 4 Januari 2022.
Taufiq mengatakan, tahapan juga dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). “Mudah-mudahan sudah terbentuk di bulan Februari 2023,” jelasnya.











