PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Viral di media sosial sebuah tayangan video seorang qariah sedang melantunkan ayat suci Alquran tiba-tiba disawer oleh beberapa pria.
Aksi saweran itu diketahui di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Adapun qariah yang disawer itu Utadzah Nadia Hawasyi, qariah Internasional asal Tangerang saat menghadiri undangan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang.
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf mengaku, belum melihat secara langsung video qariah disawer oleh beberapa pria.
“Kalau sawer, di kampung biasanya memberikan sesuatu karena ada keistimewaan pada qari. Tapi tidak etis kalau lagi melantunkan ayat suci Alquran harus ada saweran. Harusnya memperhatikan,” katanya melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (5/1).
Zamzami menegaskan, tidak etis apalagi kalau menganalogikan qariah dengan penyanyi-penyanyi biduan. Ketika Alquran dibaca harusnya memperhatikan, merenungkan. “Memaknai yang dibaca. Mestinya begitu,” katanya.
Harusnya, jika Alquran dibaca, perintah Allah itu perhatikan, dengarkan dengan seksama. Pastinya memperhatikan dengan sungguh-sungguh yang akhirnya melahirkan penghayatan.
Zamzami menegaskan, kalau Alquran dibaca oleh seorang, lalu ada dua atau tiga orang ngobrol sendiri tidak memperhatikan, itu jelas bertentangan dengan perintah Allah. Malah dalam pandangan fiqih mengatakan itu haram.
“Haram tatkala ada yang baca Quran kita ngobrol sendiri tidak memperhatikan. Enggak mendengarkan itu dalam konteks fiqih,” katanya.
Ketika qoriah merasa tersinggung, Zamzani berkomentar, perasaan tersinggung itu otomatis. Ia sendiri baru mendengar ada qacĝfĝriah disawer.
“Saya berharap kepada segenap seluruh MUI kecamatan tatkala ada Alquran dibaca dalam acara apapun kita harus mengikuti perintah dan imbauan. Sebab tuntutan Alquran harus memperhatikan. Sebab ada dua kata perhatikan dan dengarkan berarti kan perintah untuk menghayati isinya,” katanya.
Ketua MUI Banten KH. Tubagus Hamdi Ma’ani mengungkapkan, sebenarnya ngasih uang tidak masalah.
“Tetapi caranya pakai etika, pakai adab. Ieu mah diseup-seupkeun (dimasuk-masukan ke dalam kerudung qariah-red) segala macam. Bagaimana kalau itu istri orang, dan suaminya ada,” katanya.
Ma’ani menuturkan, jadi ngasihnya tidak masalah. Yang jadi yang masalah itu cara pemberiannya tidak beretika. Kalau mau ngasih, ngasih aja sesudah ngaji atau sebelumnya.
“Tapi nyawer ti (dari) jauh aja kayak nyawer debus. Ini mah qari perempuan uangnya diseuseeupkeun (dimasukan secara paksa oleh bukan muhrim) kan itu mah terlalu, etika tidak benar,” katanya.
Ma’ani menilai, perbuatan sawer dilakukan sudah keterlaluan. Jadi harus diluruskan jangan sampai terjadi seperti itu.
“Kalau mau ngasih-ngasih saja tetapi caranya dengan etika. Penuh dengan adab supaya ke depan jangan sampai terjadi kalau mau nyawer-nyawer aja tapi jangan seperti itu,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











