SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mulai merekrut pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Berbeda dengan tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seleksi PKD tak ada tes tertulis melalui sistem computer assisted test (CAT), melainkan seleksi administrasi dan wawancara.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Diketahui PKD merupakan satu Badan Adhoc yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan. Di Kota Serang, membutuhkan sebanyak 67 orang sesuai jumlah kelurahan.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas PKD dibuka 14-19 Januari 2023, tanpa tes CAT,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah kepada Radar Banten di Kantor Bawaslu Kota Serang, Selasa, 10 Januari 2023.
Ia menjelaskan, setelah proses penerimaan berkas, pada 20-22 Januari 2023 pendaftar diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas pendaftaran.











