Michael mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari seorang buronan berinisial W.
“Menurut keterangan tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang DPO (daftar pencarian orang-red) berinisial W dengan cara di titipkan untuk di perjualbelikan,” kata Michael.
Michael menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersang telah ditahan di Rutan Polres Serang. “Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka AS di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Michael (*).
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











