Masih di sekitar bulan Maret 2022, saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh AS untuk pindah ke kamarnya, setelah di kamar terlapor mencumbu korban.
“Pelaku AS berkata jangan berisik nanti ketahuan kedenger orang, kemudian berkata lagi kamu tuh mirip sama mama kamu, setelah itu pelaku melakukan perbuatan keji itu kepada Melati,” papar Nandar.
Setelah kejadian malam itu, aksi pencabulan terus dilakukan oleh pelaku kepada AS dengan iming iming mengizinkan korban main hingga larut malam.
Nandar melanjutkan, As telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Nandar. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











