Sebelumnya, JPU Kejati Banten M Yusuf Putra mengungkapkan, pemberian KMK dan KI Bank Banten kepada PT HMM tahun 2017 senilai Rp 65 miliar telah melanggar regulasi. Meski melanggar, namun Satyavadin tetap menyetujui pencairan pinjaman.
“Terdakwa (Satyavadin-red) baik secara langsung dan tidak langsung yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan sebagai komite kredit dalam pengusulan kredit kepada PT HNM mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin,” kata Yusuf saat membacakan surat dakwaan Rabu 7 September 2022.
Yusuf mengatakan, Satyavadin selaku kepala wilayah Bank Banten – Jakarta 1, pemimpin divisi kredit komersial Bank Banten dan pemimpin wilayah Bank Banten – Jakarta telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan prinsip perkreditan yang sehat dengan melakukan proses awal yang mendahului permohonan kredit PT HNM.
“Terdakwa memerintahkan melakukan konfirmasi tertulis atas proyek PT HNM kepada bouwheer PT Waskita Karya sesuai surat Bank Banten tertanggal 28 April 2017, melakukan kunjungan on the spot ke lokasi proyek di Pematang Panggang – Kayu Agung, memperoleh penilaian agunan dari KJP Asnawi meskipun Rasyid Samsudin belum melakukan pengajuan permohonan kredit,” kata Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, Satyavadin telah mengubah persyaratan pencairan kredit investasi dengan menyerahkan kontrak spesifik dalam memorandum analisa kredit (MAK) menjadi kontrak spesifik. “Serta terdakwa mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi pada rekening supplier sesuai dalam MAK, lembar persetujuan kredit dan surat penawaran persetujuan kredit (SPPK) menjadi rekening pribadi debitur Rasyid Samsudin,” kata Yusuf.











