Meski belum mencicil pembayaran kredit, pada Oktober 2017 Rasyid dan Satyavadin kembali bersepakat untuk melakukan penambahan kredit. Nilai kredit yang diberikan Bank Banten disepakati lebih dari Rp 30 miliar. Meski telah disalurkan kredit hingga Rp 65 miliar, namun Rasyid belum pernah melakukan pembayaran kredit.
“Padahal pekerjaan pembangunan jalan tol Pematang – Kayu Agung telah selesai dan telah fungsional. Serta PT HNM telah menerima 12 kali pembayaran pekerjaan termyn proyek dari PT Waskita Karya berjumlah Rp 46,127 miliar,”kata Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, Satyavadin tidak melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi kredit sebagaimana mestinya terhadap debitur PT HNM. “Bahwa sejak proses pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK I dan MAK II dan persetujuan ketua komite kredit sampai dinyatakan macet kolektabilitas 5 terdakwa bersama Rasyid Samsudin tidak memenuhi persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit,” kata Yusuf.
Akibat perbuatan Satyavadin tersebut telah memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 61,688 miliar. “Telah merugikan keuangan negara Rp 186.555.171.975,95,” ungkap Yusuf.
Jumlah kerugian negara Rp 186 miliar lebih tersebut dihitung dari sisa tagihan cicilan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga. “Dan pemberian kredit investasi yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.” tutur Yusuf. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











