“Kekecewaan dan ketidakpuasan KMSB terhadap kinerja Pj Gubernur Banten tentu akan kami sampaikan langsung ke Pak Al Muktabar, agar nanti dijelaskan atau dijawab ke publik,” bebernya.
Secara kelembagaan, antara DPRD dengan Pj Gubernur Banten berjalan cukup baik. Namun begitu, bukan berarti masyarakat sipil tidak boleh memberikan saran dan kritik untuk perbaikan Provinsi Banten.
“Bahwa ada kekurangan disana-sini selama kepemimpinan Pj Gubernur, lebih karena memang saat ini Pemprov Banten dalam masa transisi kepemimpinan. Pasti ada keragu-raguan, ada kegamangan dalam mengambil kebijakan,” pungkas Andra.
Sebelumnya, Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada menyampaikan tiga rekomendasi kepada DPRD Banten. Di mana salah satunya meminta dewan menggelar rapat Bamus untuk mengusulkan pergantian Pj Gubernur ke Kemendagri.
“Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten selama delapan bulan gagal total. Mulai dari gaya kepemimpinan yang one man show, hingga reformasi birokrasi yang tidak jelas arahnya. Oleh karena itu kami mendesak agar 2023 ganti Pj Gubernur,” katanya.
Uday melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur terkait pembatasan masa jabatan Penjabat kepala daerah di mana masa jabatan Pj kepala daerah paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti dengan penjabat kepala daerah yang baru.
“Artinya 12 Mei 2023 Pak Al Muktabar genap satu tahun menjadi Pj Gubernur Banten. Dan KMSB minta beliau tidak diperpanjang,” tegas Uday. *
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi











