SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Naisan (27) terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Sri Purwanti (26) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Perbuatan Naisan dinilai JPU telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Terhadap NN (Naisan-red) tuntutannya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu, terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Rabu 18 Januari 2023.
Edwar menjelaskan berdasarkan keterangan terdakwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 24 Juli 2022 di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Kasus bermula dari ketidaksukaan terdakwa terhadap sikap istrinya yang terlalu sibuk dengan hand phone-nya ketika berada di dalam kamar.
Sambil marah, terdakwa lalu memerintahkan istrinya untuk mencuci beras. “Setelah mencuci beras, terdakwa ini sempat merebut hand phone istrinya, tapi sang istri justru marah dan mengusir Naisan dari dalam kamar,” kata Edwar didampingi JPU dalam perkara tersebut Natania Oktariani dan Fitriah.
Edwar mengungkapkan, setelah mengusir suaminya dari dalam kamar, korban memerintahkan sang anak untuk membeli dua butir telur di warung. “Saat anak korban dan terdakwa ini pulang membawa telur, dia (anak korban dan terdakwa-red) melihat ibu dan bapaknya tengah cekcok mulut. Anaknya ini kemudian disuruh keluar untuk bermain,” kata Edwar.











