SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kualitas standar pelayanan Pemkab Serang meningkat dengan kualifikasi B atau zona hijau dari Ombudsman Perwakilan Banten.
Hal itu terungkap pada acara penyampaian hasil evaluasi atas kepatuhan pelayanan publik dan penyerahan sertifikat indeks kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Serang tahun 2022, Rabu, 18 Januari 2023.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, dari hasil penilaian kepatuhan di tahun 2022 dilakukan di empat OPD dan dua puskesmas.
Keempat OPD itu ialah DPMPTS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Dinas Sosial, serta Puskemas Kramatwatu dan Baros.
“Secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau, dengan kualifikasi B, kualitas tinggi dengan nilai 79,01,” kata Fadli kepada wartawan.
Dijelaskan Fadli, kualitas standar pelayanan Pemkab Serang meningkat dibandingkan tahun 2022 yang masih pada zona kuning dengan nilai 73. “Jadi sudah ada perbaikan,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Fadli, masih ada kategori A di atas 88. Jadi masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.











