SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan penjara oleh JPU Kejari Tangsel. Marhaen dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp699 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marhaen Nusantara berupa pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejari Tangsel Andri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 18 Januari 2023.
Marhaen juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp699 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara,” ungkap Andri di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Tuntutan JPU terhadap Marhaen tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Marhaen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan dia membuat tidak tersalurnya program PIP yang diperuntukkan kepada siswa-siswi yang kurang mampu,” ungkap Andri.
Sedangkan pertimbangan hal-hal yang meringankan, Marhaen merupakan seorang tenaga pengajar yang dikenal baktinya sebagai kepala sekolah. “Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ungkap Andri.











