Ramadani memastikan, kekurangan pegawai tersebut tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan program kerja tahunan di masing-masing OPD.
“Kalau mengganggu roda pemerintahan, saya pastikan tidak akan terjadi. Tetapi, kalau dikatakan beban kerja pegawai bertambah itu sudah pasti. Selama roda pemerintahan tidak terganggu, kita terima saja sambil berusaha menyelesaikan persoalan itu,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mochamad Amri mengatakan, saat ini Pemkab Pandeglang membutuhkan 7000 pegawai, khususnya tenaga pengajar atau guru. Banyaknya kekurangan pegawai itu, kata dia, dikarenakan setiap tahun ratusan pegawai pensiun.
Amri mengaku, Pemkab telah menyampaikan kekurangan pegawai tersebut kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) setiap tahunnya. Kebutuhan itu kemudian direspons baik dan kita mendapatkan lebih dari lima ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru.
Meski kekurangan pegawai, lanjut Amri, namun beban kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak terlalu berat karena beberapa waktu lalu sempat menerima ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 80 P3K.
“Tahun ini beban kerja pegawai memang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan beban kerja itu akan kembali terjadi apabila tidak ada penerimaan Calon ASN setiap tahun,” katanya.
Amri mengatakan, usulan yang disampaikan itu kemudian akan diverifikasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam waktu dekat dirinya akan kembali menyampaikan permohonan mengenai mekanisme penerimaan pegawai. Hal itu harus dilakukan agar tidak ada pegawai yang mengajukan pindah atau mutasi karena berada di tempat yang jauh.











