Adapun syarat pendaftarannya:
1. Fotokopi KTP elektronik.
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
4. Fotokopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota Partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (Format surat pernyataan disediakan)
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing. *
Editor: Aas Arbi











