CIKANDE, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 320 karyawan PT Wild Wood di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melakukan aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja itu dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak membayar upah karyawan yang dirumahkan. Aksi ini dilakukan sudah satu pekan.
Salah satu karyawan PT Wild Wood Rohman mengatakan, berdasarkan aturan mengenai upah karyawan yang dirumahkan, telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja.
Disebutkan di dalamnya, bahwa pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Sedangkan kami pekerja dirumahkan tapi belum dibayar, maka kami demo mogok kerja,” kata Rohman, Kamis 26 Januari 2023.
Dijelaskan Rohman, sedianya setiap karyawan perusahaan yang memproduksi gitar itu bekerja lima hari dalam sepekan. Namun, sejak dua pekan lalu, setiap hari Jumat, ratusan karyawan diliburkan. Akibat keputusan perusahaan tersebut, karyawan hanya menerima upah 15 persen, seharusnya 50 persen.
“Kami baru dua hari dirumahkan, pada tanggal 13 dan 20 Januari 2023,” jelasnya.
Rohman menegaskan, jika pihak perusahaan masih tidak mau membayar upah karyawan yang dirumahkan, maka pihaknya akan menggelar aksi lanjutan.
“Bahkan kami bakal bangun tenda di depan gerbang perusahaan,” tegasnya.
Diungkapkan Rohman, karyawan sudah berupaya melakukan mediasi dengan menejemen perusahaan yang difasilitasi oleh Polsek dan Koramil Cikande namun belum menemukan kesepakatan. “Dua hari lalu kita sudah mediasi difasilitasi Kapolsek dan Danramil, tapi belum ada solusi,” ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengaku, baru mendapat informasi tersebut karena perusahaan belum mengirimkan surat ke Disnaker.
“Mungkin besok (hari ini-red) baru dateng suratnya, karena kan tahap awal itu perusahaan dan karyawan harus ada kesepakatan dulu, kalau tidak ada solusi, baru mengirim laporan ke Disnasker,” pungkasnya.
Reporter Haidaroh
Editor : Merwanda











