SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilu 2024 tinggal satu tahun lagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum terus berupaya mencegah terjadinya politisasi birokrasi.
Upaya ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat netralitas penyelenggara negara dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, dengan menggelar webinar bertajuk “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam sambutannya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menjelaskan, ekosistem Pemilu yang berkualitas perlu dibangun agar seluruh pihak merasa diperlakukan adil, baik kontestan maupun pihak lainnya yang terlibat dalam Pemilu. Hal itu sesuai dengan asas Pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).
Bahtiar menegaskan, gelaran ini merupakan bentuk dukungan konkret Kemendagri terhadap penyelenggaran Pemilu. Hal ini terutama dalam mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berlangsung dengan baik. Dengan persiapan yang lebih matang, diharapkan tujuan yang hendak dicapai pada Pemilu 2024 dapat terwujud.
“Keadilan Pemilu hanya bisa ditegakkan apabila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun yang tidak langsung, menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi maupun undang-undang,” kata Bahtiar dalam rilis Puspen Kemendagri, yang diterima Radar Banten.
Bahtiar melanjutkan, netralitas ASN dan penyelenggara negara akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Dia mengatakan, indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang professional dan tidak memihak.
“Artinya untuk menjadi ASN yang profesional dia tentunya harus netral,” jelasnya.
Hal ini, Lanjut Bahtiar, sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik.
“ASN yang tidak netral akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sri Handoko Taruna dalam laporannya menuturkan, webinar ini merupakan salah satu upaya untuk menyosialisasikan aturan Pemilu khususnya mengenai netralitas penyelenggara negara.
“Guna memberikan pemahaman kepada peserta webinar, Kemendagri menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas kementerian dan lembaga. Diantaranya Bawaslu RI, KPU RI, Komisi ASN dan Kemenpan-RB,” ungkapnya.
Adapun peserta webinar dari berbagai pihsk, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Peserta dari tingkat provinsi di antaranya Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Biro Humas. Kemudian peserta dari kabupaten/kota yakni Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan unsur lainnya.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi











