Febby mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka baru pertama kali menyetubuhi korban. “Katanya baru sekali, enggak sampai berkali-kali,” kata Febby.
Febby menjelaskan, meski hubungan seksual tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun ketiganya tetap dilakukan proses hukum. Sebab, berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana.
“Ketiga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya diatas lima tahun,” ungkap Febby.
Febby menuturkan, dua dari tiga orang tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Serang karena sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih ditahan di Rutan Polresta Serang Kota.
“Untuk para tersangka, dua orang yang masih anak-anak telah kami serahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu lagi yang cukup umur masih kami lakukan penahanan karena belum selesai penyidikannya,” tutur Febby (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











