Setelah puas menyalurkan birahinya dua orang pelaku SA dan DN mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah korban, keduanya langsung diamankan oleh warga sekitar yang telah menunggunya. Keduanya diamankan karena telah membawa korban tanpa izin orang tuanya dan mengantarnya pada waktu larut malam.
Orang tua korban yang curiga terhadap perbuatan para pelaku, kemudian menginterogasi anak gadisnya. Kepada orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi para pelaku. Tak terima kehormatan anak gadisnya direnggut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya ada kasus tersebut, ada tiga orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari tiga orang tersangka, dua orang masih ada dibawah umur,” kata Febby, Selasa 31 Januari 2023.
Febby mengatakan, kedua pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke aparat kepolisian. “Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.
Febby mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus tersebut. Hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Tidak ada pemaksaan, karena dua orang pelaku ini punya hubungan dekat dengan korban,” kata Febby.











