Setelah birahinya terpuaskan, SA dan DN mengantar korban pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah korban, keduanya diamankan oleh warga.
SA dan DN diamankan lantaran membawa korban tanpa izin orangtuanya dan mengantarkannya pada waktu larut malam.
Hal ini menimbulkan kecurigaan orangtua korban. YA pun diinterograsi. Gadis remaja itu mengakui telah berhubungan badan dengan ketiga pelaku.
Pengakuan YA membuat orangtuanya marah. Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengungkapkan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari tiga orang tersangka, dua orang masih ada di bawah umur,” kata Febby, kemarin.











