Dikatakan Febby, SA dan DN yang diamankan oleh warga langsung diserahkan ke polisi. “Satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.
Febby mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi tanpa ada unsur paksaan, melainkan atas dasar suka sama suka. “Tidak ada pemaksaan, karena dua orang pelaku ini punya hubungan dekat dengan korban,” kata Febby.
Namun, ketiganya tetap diproses hukum. Soalnya, hubungan badan dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana.
“Ketiga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya di atas lima tahun,” ungkap Febby.
Dikatakan Febby, berkas perkara tersangka DG dan DN telah dinyatakan lengkap. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Serang. Sementara SA masih ditahan di Rutan Polresta Serang Kota.











