“Tapi, kadang-kadang perempuan itu malas, untuk berpartisipasi bahkan memberikan dukungan kepada para calon, baik legislatif, Presiden, eksekutif, kadang-kadang malas,” katanya.
“Padahal dengan jumlah penduduk 60 persen itu kunci keberhasilan pemimpin Indonesia, baik pusat maupun daerah ada di perempuan,” tambah Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan, beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong partisipasi politik perempuan tak hanya dilakukan melalui sosialisasi, tapi peraturan yang mengikat.
Aturan mengikat tersebut, seperti halnya dalam penetapan calon legislatif Pemilu, dimana Partai Politik (Parpol) diwajibkan memenuhi kuota perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah calon legislatif yang didaftarkan ke KPU.
“Alhamdulillah di Kota Serang ada peningkatan partisipasi perempuan di DPRD. Dari hasil Pemilu 2014 ada 5 anggota DPRD perempuan, menjadi 9 (anggota DPRD perempian) di Pemilu 2019. Ini ada peningkatan,” katanya.











