CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – HT diamankan polisi dari Polsek Pulomerak di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu 1 Februari 2023 setelah menganiaya istrinya EA.
Penganiayaan itu dipicu oleh korban yang enggan diajak pelaku pulang kampung ke rumah orang tua korban di Garut, Jawa Barat.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi menjelaskan, pelaku dan korban pisah ranjang selama beberapa bulan terakhir.
Kemudian, korban pun memutuskan untuk tinggal di rumah kakaknya di Lingkungan Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Sudah empat bulan korban tinggal di Pulomerak, kemudian pelaku yang datang dari Lampung mengajak korban pulang ke Garut.
“Pelaku menemui korban saat akan belanja ke pasar sekira pukul 05.30 Wib, pada saat itu pelaku mengajak korban untuk pulang ke Garut,” ujar Entang, Kamis 2 Februari 2023.
Saat mengajak korban untuk pulang, pelaku memegang sebilah pisau diduga dengan maksud menakut nakuti korban.
Namun korban bersikeras enggan ikut pelaku pulang kampung ke Garut hingga terjadi keributan antara keduanya.
Pada saat keributan itu terjadi, kaki dan tangan korban tergores pisau. Tidak hanya korban, pelaku pun menurut Entang tergores pisau.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Pulomerak.
“Atas laporan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau berserta sarungnya dan dua buku nikah,” ujarnya.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi