CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin 6 Februari 2023.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Bea Cukai Merak, dan Lanal Banten.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan itu telah memiliki ketetapan hukum.
“Dari perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2.173.282.320 yang telah inkracht di periode Januari 2023,” ujar Ineke.
Ineke menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf D UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.











