TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka kepada Hasya Athalla Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh purnawiran perwira polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil gelar perkara dan rekontruksi ulang, terdapat ketidaksesuaian administrasi prosedur penyelidikan terkait proses penetapan status tersangka.
Selain itu juga ditemukan bukti baru atau novum yang kemudian disimpulkan bahwa Hasya merupakan korban tabrak lari.
“Mencabut Surat Ketetapan Status Tersangka pada almarhum, berdasarkan PERKABA Nomor 1 tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 20. Kedua, merehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada konfrensi pers yang digelar di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Februari 2023.
Menurut Trunoyudo, dari hasil “Gelar Perkara Khusus”, Bidang Hukum dan Divis Propam Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan kepada seluruh penyidik yang menyelidiki kasus ini dari awal.
“Membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidang Propam, untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” jelas Trunoyudo.
Di tempat yang sama, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Gunawan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas penetapan status tersangka tersebut.
“Kami, Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut. Kami secara internal, juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan,” ucap Dwi Gunawan.
Editor: Aas Arbi










