“Tapi setelah melakukan perbaikan berkas, sepuluh bakal calon akhirnya memenuhi syarat. Sehingga dari 26 yang mendaftar, semuanya lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual mulai 6 hingga 26 Februari 2023,” ungkap Ali.
Terkait bakal calon DPD RI yang berasal dari luar Banten, Ali mengaku sesuai aturan diperbolehkan. Sebab yang diatur hanya berkas dukungannya yang wajib dari masyarakat Banten, dengan jumlah minimal dukungan 3000 orang dan tersebar minimal di empat kabupaten/kota.
“Tidak harus pindah domisili bagi bakal calon DPD RI yang berasal dari luar Banten,” pungkas Ali.
Berdasarkan data KPU Banten, enam belas bakal calon DPD RI ditetapkan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi tahap I. Mereka adalah Ade Fauzi, Julianto, M Ali Ridho, Ichsan, Habib Ali Alwi, Ahmad Subadri, M Farid Dermawan, Idris Jamroni, Munawir, Abdi Sumaithi, Dani Samiun, Pujiyanto, Surtawijaya, Warinton Simanjuntak, Andiara Aprilia Hikmat dan Cepi Safrul Alam.
Sementara itu, sepuluh bakal calon DPD RI yang telah melakukan perbaikan berkas ditetapkan lolos verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Ade Yuliasih, Ananta Wahana, Deden Zaenul Farhan, Gunawan S, Khoerun Huda, Lindung Gurning, Miptahudin, Rian Septiawan, Tb Basuni dan Uneh Junaedi. (*)
Editor: Ahmad Lutfi











