Selanjutnya, kata Junimart, berdasarkan penyampaian Walikota Serang ada sekitar 4.200 warga meninggal, apakah dengan meninggalnya warga, KTPel-nya meninggal atau tidak aktif.
“Jangan sampai KTP elektronik orang meninggal itu masih bisa dipergunakan nanti dalam pesta demokrasi (Pemilu 2024),” katanya.
“Makanya ini harus diantisipasi dan diawasi oleh pihak Pemkot Serang dan Bawaslu untuk menutup lubang penyimpangan dalam pesta demokrasi,” tambah Junimart.
Menurutnya, terkait laporan Walikota Serang ada sebanyak 4.200 orang meninggal itu, maka KPU dan Disdukcapil harus benar-benar memastikan hal tersebut clear.
“Jangan sampai orang meninggal, KTP-nya belum meninggal (aktif), itu bagaimana Pemkot menyikapi ini, tentu menjadi kewenangan Disdukcapil. Pak Walikota bisa berkomunikasi dengan Kemendagri,” katanya.











