Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Banten Yhannu Setyawan berpendapat, bukanlah tidak mungkin Mas Al sapaan akrab Pj Gubernur untuk ikut dalam pesta demokrasi itu.
Sebab Akademisi Hukum Tata Negara ini menilai, Pj Gubernur juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara yang bisa juga berpartisipasi atau menjadi peserta Pilgub itu.
“Semua orang memiliki Hak Konstitusional termasuk Pj Gubernur bisa secara hukum mengikuti atau berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Semua orang punya potensi, sehingga bisa saja Pj Gubernur ini ikut dalam bursa Pilgub Banten,” kata Yhannu Setyawan kepada Radar Banten, Rabu 15 Februari 2023.
Namun, hak konstituonal itu tidak bisa menjadi modal bagi Pj untuk ikut dalam bursa Pilgub Banten. Pj harus lah memiliki modal lain, yaitu elektabilitas di mata masyarakat.
“Kalau persyaratannya itu bukan hanya tokoh yang berhak, yang punya keinginan. Memang semua orang boleh berpikir menjadi Gubernur, menjadi Presiden atau Wakil Rakyat. Tapi mereka belum tentu dipilih,” katanya.











