SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku pemasok merkuri di area pertambangan emas ilegal di Cibeber, Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku ditangkap saat memasok merkuri kepada penambang emas ilegal. “Ada tiga orang pemasok merkuri yang kami amankan di lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, Kamis 16 Februari 2023.
Tiga pemasok merkuri yang ditangkap tersebut berinisial HI, DKT dan DS. Ketiganya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selain itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 110 atau Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-13 KUH Pidana,” kata Condro.
Condro mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut diamankan pada Januari 2022 lalu. Ketika ketiganya merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).











