PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rutan Kelas II B Pandeglang menempatkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Nasdem, Yangto yang menjadi tersangka kasus pencabulan di ruang isolasi. Ruang isolasi Rutan Kelas II B Pandeglang menjadi tempat hunian Yangto sementara usai resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang.
Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Mohamad Fadil mengatakan, bahwa Pada hari Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Rutan Kelas II B Pandeglang menerima tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Kita sudah memeriksa keabsahan berkas – berkas, penahanan, kita cek fisik dan administrasinya. Sah, untuk yang bersangkutan (Yangto selaku Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang tersandung kasus pencabulan) kita terima, dititipkan di Rutan Kelas II Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 24 Februari 2023.
Karutan menegaskan, Rutan Kelas II Pandeglang tidak memberikan perlakukan khusus terhadap tahanan titipan. Semuanya mendapatkan perlakuan sama.
“Ketika menjadi tahanan titipan kita tempatkan pada ruang isolasi. Karena kan pandemi belum berakhir jadi tahanan titipan akan berada di ruang isolasi selama 14 hari,” katanya.
Diungkapkan Fadil, tidak ada perlakuan khusus, sekalipun yang bersangkutan merupakan Anggota DPRD masih aktif tetap mendapatkan perlakuan sama.
“Kita pastikan tidak ada kamar khusus meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota DPRD Pandeglang masih aktif. Di sini semua sama statusnya adalah tahanan,” katanya.
Fadil menegaskan, yang bersangkutan akan menempati ruang isolasi mandiri selama 14 hari. Menempati ruang terpisah dengan warga binaan.
“Enggak boleh di satukan dulu dengan yang lain. Yang bersangkutan menempati ruang isolasi sendiri,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











