Merasa yang ada yang tidak beres, ibu korban lantas meminta bantuan anaknya yang lain untuk menanyakan sebab korban menangis. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku kepada kakaknya.
Pengakuan korban tersebut, oleh kakaknya disampaikan kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Serang pada akhir Desember 2022. Dari laporan tersebut, polisi baru bisa menangkap pelaku pada pertengahan bulan Februari 2023 ini. Pelaku oleh polisi ditangkap di kediamannya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan tersebut dia lakukan dengan memegang kelamin korban dan bagian tubuh yang lain.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. “Kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2023,” ujar Yudha, Selasa 28 Februari 2023.
Yudha mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar. “Pelaku telah kami lakukan penahanan,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











