CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan pengedar uang palsu.
Barang bukti yang diamankan bersama para tersangka uang palsu dari beberapa negara dengan nilai total yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Dua pengedar uang palsu yang diamankan berinisial M dan A. Satu tersangka berinisial T saat ini masih buron.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal ditangkapnya satu orang tersangka berinisial M pada Januari lalu di salah satu kapal ferry di Pelabuhan Merak.
Saat itu, tersangka membawa uang palsu dengan mata uang rupiah pecahan Rp10 ribu senilai Rp66 juta.
“Setelah membeli obat kuat atau pelumas, pihak keamanan mencurigai tersangka, kemudian saat diperiksa di dalam tas terdapat plastik hitam yang berisikan uang sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribu,” ujar Eko, Selasa 28 Februari 2023.











