SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belakangan ini publik khususnya di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) tengah ramai membicarakan tentang isu perpanjangan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono.
Isu perpanjangan itu mencuat beriringan dengan telah habisnya masa jabatan M Tranggono sebagai Pj Sekda Banten per tanggal 24 Februari 2023.
Menanggapi hal itu, Akademisi sekaligus Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Serang (Unsera), Ahmad Sururi mengatakan, opsi perpanjangan jabatan Pj Sekda sendiri tidak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018.
Ia menyebut, jika dipaksakan diperpanjang maka kebijakan itu akan bertabrakan dengan Perpres. Apalagi melihat usia Pj Sekda Banten yang kini hampir memasuki masa pensiun.
“Perpanjangan Pj Sekda Pak Tranggono, itu menyalahi aturan. Tidak baik dari segi regulasi atau batas usia pensiun Pak Tranggono,” kata Sururi kepada radarbanten.co.id, 28 Februari 2023.
Ia mengatakan, dalam hal ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar memegang kunci untuk memutuskan apakah Pj Sekda Banten akan diusulkan untuk diperpajang atau bahkan definitif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).











