SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MJ (60) pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya membantah telah melakukan pencabulan.
MJ pun telah bersumpah bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti laporan yang dibuat korban. “Klien kami (MJ-red) tidak melakukan itu (pencabulan-red), dia telah bersumpah,” ujar kuasa hukum MJ, Basuki, Kamis 2 Maret 2023.
Basuki mengatakan, berdasarkan keterangan MJ, kliennya hanya melakukan pengobatan terhadap santriwatinya. MJ kata dia tidak pernah menyentuh organ kewanitaan santriwatinya. “Klien kami hanya mengurut di bagian tertentu saja,” kata Basuki.
Basuki menjelaskan, pemberitaan yang berkembang di luar perlu diluruskan. Sebab, MJ masih berstatus sebagai tersangka dan belum terpidana. “Semuanya ini masih dugaan, nanti diputuskan (di pengadilan, terbukti dan tidaknya-red),” ungkap Basuki.
Dikatakan Basuki, saat berkomunikasi dengan MJ dia sudah meminta agar berbicara jujur. Sebab, keterangan dia akan menentukan putusan di pengadilan. “Saya sudah minta klien saya untuk jujur dan tidak berbelit karena ini nanti bisa berdampak pada putusan di pengadilan,” kata Basuki.











