Sebagai pengacara, Basuki menegaskan tidak menutupi kesalahan kliennya. Kalau ada kesalahan maka dia akan mengatakan itu dan tidak akan menutupinya. “Saya katakan kepada klien kalau salah ya salah, benar ya benar,” ujar Sekjen Peradin ini.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, kasus pencabulan santriwati oleh MJ tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.
Korban cabul oleh MJ berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak dibawah umur. Inisialnya, DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15). “Korban ada lima orang, mereka masih anak dibawah umur,” kata Dedi, Senin 20 Februari 2023.
Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata Dedi.
Kasus pencabulan tersebut telah dilakukan korban beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel. “Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi.











