SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengaku setuju dengan usulan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Nina mengatakan, hukuman kebiri sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Pada PP itu, telah diatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya sangat setuju bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan hukum kebiri kimia,” Kepala Nina kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut Nina, hukuman kebiri yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan itu harus dilakukan guna memberikan efek jera kepada setiap orang, khususnya para pelaku pelecehan seksual.
“Kalau memang ini sudah ada aturannya yang mewadahi untuk perlindungan perempuan dan anak kenapa tidak? Ini tinggal berani saja kita untuk melakukan itu,” ungkapnya.











