Disampaikan Nina, dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sudah mengatur siapa saja yang terkait dalam tindakan kebiri kimia, mulai dari keterkaitan Dinas Kesehatan, psikolog dan pelaku.
Di aturan itu juga, kata dia, diatur bagaimana untuk pelaksanaan kebiri kimia.
“Dalam PP itu sudah diatur SOP-nya, nah tinggal laksanakan. Yang jelas kami mendukung (tindakan kebiri,-red) karena itu sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia yakin, hukuman kebiri bisa menjadi solusi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Banten.
“Hukuman kebiri ini bisa jadi pelajaran bagi setiap pelaku atau orang yang memiliki niat serupa,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Mastur











