• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ini Komentar Polda Soal Penghentian Kasus Penyerobotan Lahan Pejabat Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Kamis, 9 Maret 2023 20:53
in Hukum
Ini Komentar Polda Soal Penghentian Kasus Penyerobotan Lahan Pejabat Polda Banten

Gedung Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kota Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lahan milik perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto diserobot. Terduga pelaku penyerobotan adalah Tb Masduki, mantan bakal calon Bupati Serang pada Pilkada 2020.

Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut sempat dilaporkan ke Polda Banten. Namun, belakangan laporan kasus dihentikan.

RelatedPosts

Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan kasus tersebut. “Iya sudah dihentikan,” ujar Meryadi dikonfirmasi, Kamis 9 Maret 2023.

Meryadi tidak menjelaskan mengenai alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan kasus tersebut. Namun dia mengungkapkan, bahwa informasi penghentian kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait. “Penghentian penyidikan tersebut sudah dihentikan dan sudah ditembuskan kepada kejaksaan,” kata pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut.

Sementara itu, AKBP Priyatri Winoto mengungkapkan, dalam kasus tersebut, dia pernah dimediasi oleh penyidik dengan Tb Masduki. Namun, dalam mediasi tersebut buntu karena merugikan dirinya. “Dulu pernah mediasi tapi saya tetap merasakan dirugikan,” ujar Winoto.

Winoto mengatakan, kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu telah ke Polda Banten pada Agustus 2020 lalu. “Terlapor atas nama Tb Masduki, saya buat laporannya pada bulan Agustus 2020 lalu,” ujar mantan Kapolsek Ciruas tersebut.

Winoto menjelaskan, laporan yang dia buat tersebut diproses oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan menggulirkan proses penyelidikan. Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik melakukan gelar perkara dan disepakati bahwa kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Naik tahap penyidikan pada Desember 2020,” kata Winoto.

Saat proses penyidikan berjalan, Winoto mendapat informasi dari penyidik yang menangani bahwa kasus yang dia laporkan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap P21. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa peneliti dari Kejati Banten.

“Pada Maret 2021 penyidik AKP Ambarita menyampaikan ke saya bahwa perkara ini tidak bisa dimajukan, perkara ini hanya akan bolak balik berkas perkara saja. Kalau dipaksakan ini hanya akan menggangu hubungan penyidik dengan jaksa,” kata Kepala Korps Siswa (Kakorsis) SPN Mandalawangi Polda Banten tersebut.

Winoto mengungkapkan, perbedaan pendapat antara jaksa dan penyidik tersebut terkait dengan penafsiran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Jaksa peneliti kata dia, menerapkan KUHP dari tasfir buku Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sedangkan penyidik berpedoman pada KUHP dari R Soesilo.

“Dalam Pasal 385 ayat 4 KUHP, jaksa berpedoman bahwa obyek bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana, tapi girik dan akte jual beli bisa,” ungkap mantan penerjun personel Brimob ini.

Winoto mengaku bingung dengan argumentasi dari jaksa peneliti tersebut. Sebab, bukti kepemilikan saja dianggap tidak cukup dalam pelaporan kasus pidana. “Kalau begini kan malah aneh, sudah punya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi tapi tidak bisa diproses. Kalau begitu, kenapa pemerintah membuat sertifikat? ini kan bahaya, bisa menjadi yurisprudensi dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Winoto.

Winoto menuturkan, penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut telah resmi dihentikan oleh penyidik. Perkara tersebut telah dihentikan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal dengan alasan tidak cukup bukti.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dihentikan pada tanggal 23 Februari 2023,” tutur Winoto. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: penyerobotan lahanPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

905 Peserta Calon PPPK Guru di Kota Serang Lulus Seleksi

Next Post

Sejarah Terbentuknya Kampung Cacing di Kota Tangerang

Next Post
Sejarah Terbentuknya Kampung Cacing di Kota Tangerang

Sejarah Terbentuknya Kampung Cacing di Kota Tangerang

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wisata Sejarah di Kota Tangerang: Dari Museum hingga Bangunan Kuno

Wisata Sejarah di Kota Tangerang: Dari Museum hingga Bangunan Kuno

by Syaiful Adha
Minggu, 11 Oktober 2026 13:09
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kota Tangerang memiliki beragam destinasi wisata sejarah yang menarik untuk dikunjungi. Mulai dari museum, klenteng, masjid bersejarah, hingga...

Belanja modal Pemprov Banten

Pemprov Banten Terancam Utang Belanja Modal, Ini Komentar Kadis PUPR Arlan Marzan

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 13:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja modal di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam diutang. Kondisi itu disebabkan belum optimalnya penerimaan daerah. Kepala...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.