SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lahan milik perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto diserobot. Terduga pelaku penyerobotan adalah Tb Masduki, mantan bakal calon Bupati Serang pada Pilkada 2020.
Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut sempat dilaporkan ke Polda Banten. Namun, belakangan laporan kasus dihentikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan kasus tersebut. “Iya sudah dihentikan,” ujar Meryadi dikonfirmasi, Kamis 9 Maret 2023.
Meryadi tidak menjelaskan mengenai alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan kasus tersebut. Namun dia mengungkapkan, bahwa informasi penghentian kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait. “Penghentian penyidikan tersebut sudah dihentikan dan sudah ditembuskan kepada kejaksaan,” kata pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut.
Sementara itu, AKBP Priyatri Winoto mengungkapkan, dalam kasus tersebut, dia pernah dimediasi oleh penyidik dengan Tb Masduki. Namun, dalam mediasi tersebut buntu karena merugikan dirinya. “Dulu pernah mediasi tapi saya tetap merasakan dirugikan,” ujar Winoto.
Winoto mengatakan, kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu telah ke Polda Banten pada Agustus 2020 lalu. “Terlapor atas nama Tb Masduki, saya buat laporannya pada bulan Agustus 2020 lalu,” ujar mantan Kapolsek Ciruas tersebut.
Winoto menjelaskan, laporan yang dia buat tersebut diproses oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan menggulirkan proses penyelidikan. Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik melakukan gelar perkara dan disepakati bahwa kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Naik tahap penyidikan pada Desember 2020,” kata Winoto.
Saat proses penyidikan berjalan, Winoto mendapat informasi dari penyidik yang menangani bahwa kasus yang dia laporkan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap P21. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa peneliti dari Kejati Banten.
“Pada Maret 2021 penyidik AKP Ambarita menyampaikan ke saya bahwa perkara ini tidak bisa dimajukan, perkara ini hanya akan bolak balik berkas perkara saja. Kalau dipaksakan ini hanya akan menggangu hubungan penyidik dengan jaksa,” kata Kepala Korps Siswa (Kakorsis) SPN Mandalawangi Polda Banten tersebut.
Winoto mengungkapkan, perbedaan pendapat antara jaksa dan penyidik tersebut terkait dengan penafsiran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Jaksa peneliti kata dia, menerapkan KUHP dari tasfir buku Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sedangkan penyidik berpedoman pada KUHP dari R Soesilo.
“Dalam Pasal 385 ayat 4 KUHP, jaksa berpedoman bahwa obyek bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana, tapi girik dan akte jual beli bisa,” ungkap mantan penerjun personel Brimob ini.
Winoto mengaku bingung dengan argumentasi dari jaksa peneliti tersebut. Sebab, bukti kepemilikan saja dianggap tidak cukup dalam pelaporan kasus pidana. “Kalau begini kan malah aneh, sudah punya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi tapi tidak bisa diproses. Kalau begitu, kenapa pemerintah membuat sertifikat? ini kan bahaya, bisa menjadi yurisprudensi dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Winoto.
Winoto menuturkan, penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut telah resmi dihentikan oleh penyidik. Perkara tersebut telah dihentikan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal dengan alasan tidak cukup bukti.
“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dihentikan pada tanggal 23 Februari 2023,” tutur Winoto. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











