SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MUI (17) pelajar SMP asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap tiga orang remaja di Jalan Simpang Empat, Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan pelaku diamankan di pondok pesantren yang berada di Citeras, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin.
“Kami menerima laporan pada 6 Maret 2023, terkait pembacokan tiga pelajar. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya kita tangkap di daerah Rangkasbitung,” kata Dedi Senin 13 Maret 2023.
Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, kasus pembacokan itu bermula saat korban yaitu MIF, AMM, dan MAA, selesai melaksanakan kegiatan lomba futsal di SMP Mitra Persada.
Di perjalanan tepatnya di Jalan Simpang Empat, Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, korban dihadang sejumlah pelaku dan teman-temannya. “Mereka dihadang oleh beberapa pelajar dan terjadi keributan,” ujar Dedi.
Akibat keributan itu, tiga korban MIF, AMM, dan MAA mengalami luka bacok senjata tajam. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.