Winoto mengaku bingung dengan argumentasi dari jaksa peneliti tersebut. Sebab, bukti kepemilikan saja dianggap tidak cukup dalam pelaporan kasus pidana. “Kalau begini kan malah aneh, sudah punya sertipikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi tapi tidak bisa diproses. Kalau begitu, kenapa pemerintah membuat sertipikat? ini kan bahaya, bisa menjadi yurisprudensi dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Winoto.
Winoto mengatakan, penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut telah resmi dihentikan oleh penyidik. Perkara tersebut telah dihentikan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal.
Alasan penghentian penyidikan tersebut berdasarkan surat yang diterima karena tidak cukup bukti. “Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dihentikan pada tanggal 23 Februari 2023 karena tidak cukup bukti,” kata Winoto.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan kasus tersebut. “Iya sudah dihentikan,” ujar Meryadi dikonfirmasi, Kamis 9 Maret 2023.
Meryadi tidak menjelaskan mengenai alasan Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus tersebut. Namun dia mengungkapkan, bahwa informasi penghentian kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Penghentian penyidikan tersebut sudah dihentikan dan sudah ditembuskan kepada kejaksaan,” tutur pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











