Karsono menjelaskan ada beberapa perubahan jam kerja seperti, jam masuk kerja lebih lambat 30 menit, yaitu pukul 08.00 WIB, kemudian jam pulang kerja lebih cepat, maksimal jam 15.00 WIB.
Ia menjelaskan bagi Instansi yang memberlakukan lima hari kerja jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dan Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jum’at, mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dan istirahat Pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu mulai Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, jam istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Khusus hari Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
“Iya jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintahan yang melaksanakan kerja selama bulan Ramadhan mknkmK 32,5 jam per minggu,” katanya.
Sedangkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pegawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin meminta agar ASN dan pegawai segera menerapkan aturan Kemenpan RB sejak masuk kerja di bulan Ramadhan.
“Iya, ini mulai Jumat besok, kalau tidak ada halangan, saya akan melakukan kunjungan ke tiap OPD,” katanya.
“Bagi saya penyesuaian jam kerja ini harus direspon cepat oleh ASN, agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat,” tambah Nanang. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aditya










