SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten langsung beraksi terkait keterlibatan oknum sipir di Rutan Kelas I Tangerang dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sanksi tegas telah dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Banten terhadap oknum sipir berinisial IC (25) tersebut. “Status kepegawaian saat ini dalam proses pemberhentian sementara,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno dikonfirmasi, Senin 27 Maret 2023.
Masjuno mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Banten menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Ia menegaskan, institusinya tidak mentolerir dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Proses hukum kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum-red),” ungkap Masjuno.
Diketahui, Sabtu 11 Maret 2023 lalu, IC diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Banten di Rutan Kelas I Tangerang. Sebelum mengamankan pelaku, petugas terlebih dahulu mengamankan paket ganja dengan berat 49 gram lebih.
Ganja tersebut diamankan petugas di dalam rumah pelaku di Kompleks BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Di TKP (tempat kejadian perkara-red) rumah IC ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, yang berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri pelaku IC-red),” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.
Dari keterangan istri pelaku, paket tersebut dibenarkan milik suaminya. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, IC sedang bekerja. “Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan,” ungkap Suhermanto.











