CIPUTAT, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta pejabat dan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk mentaati aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, terkait larangan buka bersama (bukber).
Menurut Benyamin, jika agenda bukber telah dibuat dan telah dianggarkan sebelumnya, ia meminta para pejabat untuk menyumbangkan dana tersebut ke yatim piatu.
“Lebih baik buat santunan yatim, salurkan melalui Baznas, melalui rumah-rumah yatim,” ujar Benyamin di gedung DPRD Kota Tangsel, Serpong, Senin 27 Maret 2023.
Benyamin juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak membuat anggaran bukber setelah aturan dibuat, hanya untuk mengakali anggaran agar dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak ada alokasi anggaran untuk bukber, jangan mengada-ada juga,” ujarnya.
Benyamin melanjutkan, aturan larangan bukber bagi pejabat sebetulnya fleksibel. Ia masih memberi izin jika undangan bukber datang dari masyarakat untuk pejabat Pemkot Tangsel.
“Kalau diundang warga, tidak masalah. Yang tidak boleh antara pejabat dan stafnya di rumah makan,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui surat Sekretaris Kabinet Indonesia No. 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Seskab Pramono Anung, melarang kegiatan bukber antara pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Ada dua poin utama dalam surat larangan ini sehingga kegiatan bukber dilarang bagi pejabat negara diantaranya, penanganan Covid-19 dalam transisi, sehingga diperlukan kehati-hatian dan menghindari gaya hedon pejabat yang tengah mendapat sorotan publik. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











