Suhermanto menjelaskan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum sipir tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Awalnya ada informasi paket JnT yang diduga di dalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah pelaku IC,” kata Suhermanto.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa paket yang ada di rumah pelaku merupakan ganja. “Menurut keterangan IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan saudara BI, warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang,” ungkap Suhermanto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ganja tersebut dibeli dari sebuah akun media sosial (medsos). Paket ganja tersebut dibeli seharga Rp1,250 juta. “IC membeli narkoba melalui platform media sosial senilai Rp1,250 juta,” kata Suhermanto.
Suhermanto mengungkapkan, uang membeli ganja tersebut didapat dari BI sebesar Rp 3 juta. Sisa uang diambil oleh IC. “Setelah transaksi, ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek BSD,” ungkap Suhermanto.
Suhermanto menuturkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Banten. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 49,93 gram. Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” tutur Suhermanto.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











