slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Al Muktabar Bakal Digeser dari Pj Gubernur Banten? Mendagri Minta Dewan Usulkan 3 Nama

Rostinah by Rostinah
28-03-2023 20:40:01
in Utama

Surat Mendagri kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Tangkapan layar surat Mendagri

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Banten Al Muktabar telah 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Seperti diketahui, Al dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten saat jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berakhir pada 12 Mei 2022 lalu.

Mendagri M Tito Karnavian mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten tertanggal 27 Maret. Surat dengan Nomor 100.2.1.3/1774/SJ itu meminta usul nama calon Pj Gubernur. Selain untuk Ketua DPRD Provinsi Banten, surat itu juga ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Baca Juga :

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Surat yang ditandatangani Tito itu berbunyi berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (0) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Panjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2 Berkenaan dengan hal tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur

3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI Benni Irwan membenarkan adanya surat tersebut. “Benar mbak,” ujar Benni kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Selasa, 28 Maret 2023.

Reporter: Rostinah

Editor: Aditya

Tags: Al MuktabarBantenMendagriPj Gubernur BantenPj Gubernur Banten diganti
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terminal Seruni Cilegon Lakukan Persiapan Menjelang Mudik

Next Post

J Trust Bank Tawarkan Skema KPR Hingga 30 Tahun untuk Alam Sutera Grup

Related Posts

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak
Kabupaten Serang

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

by Eko Fajar
Rabu, 24 Juni 2026 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Di tengah padatnya aktivitas sehari-hari, waktu untuk berinteraksi dengan anak sering kali menjadi semakin terbatas. Menjawab kondisi...

Read moreDetails

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Next Post
J Trust Bank Tawarkan Skema KPR Hingga 30 Tahun untuk Alam Sutera Grup

J Trust Bank Tawarkan Skema KPR Hingga 30 Tahun untuk Alam Sutera Grup

Flyover Unyur-Kaligandu Akan Dibiayai APBN Rp40 Miliar

Flyover Unyur-Kaligandu Akan Dibiayai APBN Rp40 Miliar

Sampah Pasar Kompleks Mutiara Garuda Dikeluhkan Apdesi Teluknaga, Pengurus Pasar: Kayak Desanya Bersih Saja

Sampah Pasar Kompleks Mutiara Garuda Dikeluhkan Apdesi Teluknaga, Pengurus Pasar: Kayak Desanya Bersih Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 25 Juni 2026 16:54
Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 16:46
MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Kamis, 25 Juni 2026 15:53
Bedah Rumah Tangsel

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 15:47
Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Kamis, 25 Juni 2026 15:44
kesehatan Pandeglang

Rumah Sakit SHL Sudah Punya IPAL Tipe C

Kamis, 25 Juni 2026 15:37
Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 25 Juni 2026 16:54
Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 16:46
MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Kamis, 25 Juni 2026 15:53
Bedah Rumah Tangsel

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

Kamis, 25 Juni 2026 15:47
Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Mediasi Kasus Dugaan PHK Sepihak Eks Karyawan Semen Jakarta Belum Temui Titik Terang

Kamis, 25 Juni 2026 15:44
kesehatan Pandeglang

Rumah Sakit SHL Sudah Punya IPAL Tipe C

Kamis, 25 Juni 2026 15:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 16:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang membebaskan Supriyatna alias Bodong dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 25 Juni 2026. Tersangka...

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

Kasus Dugaan PHK Sepihak, Eks Karyawan PT Semen Jakarta Tagih Hak Rp1,2 Miliar

by Adam Fadillah
Kamis, 25 Juni 2026 16:46

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Enam eks karyawan PT Semen Jakarta menagih pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp1,2 miliar usai jadi korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak