SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekda Banten Al Muktabar telah 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Seperti diketahui, Al dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten saat jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berakhir pada 12 Mei 2022 lalu.
Mendagri M Tito Karnavian mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten tertanggal 27 Maret. Surat dengan Nomor 100.2.1.3/1774/SJ itu meminta usul nama calon Pj Gubernur. Selain untuk Ketua DPRD Provinsi Banten, surat itu juga ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Surat yang ditandatangani Tito itu berbunyi berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (0) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Panjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2 Berkenaan dengan hal tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur
3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI Benni Irwan membenarkan adanya surat tersebut. “Benar mbak,” ujar Benni kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Selasa, 28 Maret 2023.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











