KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Kesehatan pekan lalu menyita puluhan obat merk Tramadol di sejumlah toko kosmetik/kelontongan di Tangsel.
Tramadol sendiri merupakan merk obat golongan G atau obat keras, yang harus melalui resep dokter, sehingga tidak bebas diperjualbelikan.
Menurut drg. Vinna Tauria,
Konselor Adiksi Muda dan Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Tangerang Selatan, obat merk tramadol banyak disalahgunakan sama halnya seperti narkotika.
Tramadol memiliki efek yang hampir sama seperti narkotika, namun obat ini juga tak kalah berbahayanya bila dikonsumsi tanpa resep dokter.
Efek yang ditimbulkan mengkonsumsi Tramadol adalah mudah marah, depresi, ngamuk, telat berpikir, pola pikir dan karakter berubah dan merusak mental.
“Karena efeknya sama-sama merusak sel otak, bila digunakan tanpa resep dokter, penggunanya bisa gila,” ungkap drg. Vinna kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 2 April 2023.
Menurut drg. Vinna, obat Tramadol sendiri sebetulnya hanya digunakan kepada pasien tertentu, salah satunya pada orang yang habis melahirkan, karena obat ini untuk penghilang rasa sakit.
“Kemudian diaalahgunakan diminum sekali sepapan, padahal dokter hanya menganjurkan minum sehari satu kali atau paling lama tujuh hari tapi disalahgunakan diminum terus-terusan,” jelasnya.
Menurut drg. Vinna, obat Tramadol gampang diperjual belikan karena harganya yang murah, selain itu obat ini tidak termasuk obat yang dilarang, hanya peredarannya diawasi, sehingga masih bebas diperjual belikan, berbeda dengan narkotika yang sudah jelas peredarannya dilarang.
“Harganya murah lebih murah daripada orang nyari narkotika. Karena obatnya ini masih legal, masih dipakai, jadi mereka yang menyalahgunakan obat ini merasa aman,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan butir obat keras merk tramadol disita dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat oleh Sat Pol PP Tangsel dan Dinkes Tangsel, Kamis, 30 Maret 2023.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, ribuan obat golongan G dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan Dinkes maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Oleh sebab itu seluruh obat ini kami sita,” ujar Muksin, Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam razia ini, petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu penjual obat keras di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
Muksin mengatakan, dari pengakuan salah satu penjual toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga, mengaku setiap hari mendapat omset Rp 2 juta dari menjual obat golongan G. Obat keras tipe G ini memiliki ciri bulatan merah kecil bertuliskan huruf K.
Reporter: Syaiful Adha Editor: Aditya











