slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Lebak

Pengurus dan Kader Demokrat Lebak Geruduk Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Mastur Huda by Mastur Huda
04-04-2023 11:40:45
in Lebak, Utama
Pengurus dan Kader Demokrat Lebak Geruduk Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Pengurus Partai Demokrat Lebak melakukan audiensi dan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Rangkasbitung, Selasa 4 April 2023. Foto Mastur Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lebak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Pengurus, kader, dan sejumlah anggota DPRD Lebak tersebut meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung melalui PN Rangkasbitung terkait gugatan Peninjauan Kembali (PK) kubu Muldoko.

Baca Juga :

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Pengadilan Negeri Serang Lakukan Konstatering Konflik Tanah PT Gunung Gloria dan PT Sarana Persada Niaga

Kantor Dispenbud Harus Pindah, Pemkot Serang Tunggu Penyerahan Aset dari Pemkab Serang

DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebak meminta Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Muldoko. Karena kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan sesuai Undang-undang di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lebak Ucu Suherman Haris menyatakan, upaya kubu Muldoko yang mengganggu Partai Demokrat dinilai akan mengancam demokrasi. Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

“Kami pengurus dan kader Demokrat menyesalkan upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muldoko yang terus mengganggu Partai Demokrat. Mulai dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara hingga gugatan di pengadilan,” kata Ucu Suherman Haris, Selasa 4 April 2023.

Dijelaskan Ucu, pengurus Partai Demokrat tidak akan rela jika rumah besar Partai Demokrat dihancurkan oleh oknum yang ada di luar partai. Karena itu, dirinya dan seluruh kader partai akan berjuang dan berada di barisan Ketua Umum AHY.

“Demokrat Lebak akan senantiasa berada di garda terdepan dalam mempertahankan kehormatan partai di bawah komando Ketua Umum AHY. Jika ada yang berani menghancurkan partai, maka kami akan lawan,” tegasnya.

Senada disampaikan Calon Anggota DPRD Lebak dari Partai Demokrat Eli Sahroni. Kata dia, KSP Muldoko telah bertindak sewenang-wenang. Sikapnya yang terus mengganggu Demokrat akan menjadi catatan kelam dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Satu kata bagi kami, lawan Muldoko. Karena kami di Demokrat Lebak akan setia terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan terus mempertahankan kehormatan dan kedaulatan partai,” ujarnya.

Audiensi dengan PN Rangkasbitung dihadiri Sekretaris DPC Demokrat Rohan, Ketua Bappilu Hilman Abdullah, dan diterima Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Haerul Ummah.

Reporter/Editor : Mastur

Tags: Ketua Umum AHYMahkamah AgungMuldokoPartai Demokrat Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mengenal Kesenian Debus Banten, Orang Banten Wajib Tahu!

Next Post

SPN Lebak Minta THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Related Posts

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara
Hukum

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 28 Januari 2026 12:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Nur Wahdini, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah...

Read moreDetails

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Pengadilan Negeri Serang Lakukan Konstatering Konflik Tanah PT Gunung Gloria dan PT Sarana Persada Niaga

Kantor Dispenbud Harus Pindah, Pemkot Serang Tunggu Penyerahan Aset dari Pemkab Serang

Gedung Dindikbud Kota Serang Wajib Dikosongkan dan Dipindah ke Cadika Akhir 2025

Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp966 Juta, Eks Asda II Setda Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Perdagangan Cula Badak Jawa Batal Bebas

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Hasil Sidang Isbat Diumumkan Hari ini, Puasa Ramadhan 2025 Jatuh pada 1 Maret 2025 Versi Muhammadiyah

Cegah Dikuasai Pihak Swasta, DPUPR Banten Fokus Pengamanan Situ di Tangsel

Next Post
SPN Lebak Minta THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

SPN Lebak Minta THR Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

6 Menu Buka Puasa Khas Arab yang Recomended

6 Menu Buka Puasa Khas Arab yang Recomended

3 Tips Atasi Asam Lambung Saat Puasa Ramadan

3 Tips Atasi Asam Lambung Saat Puasa Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak